DPR RI MENYETUJUI PEMBERHENTIAN DUA ANGGOTA KPPU
DPR RI menyetujui pemberhentian anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas nama Dr. Syamsul Ma’arif, SH, LLM, dan Ir. H. Moh. Iqbal. Anggota yang diberhentikan dapat digantikan dengan melakukan fit ang proper test yang diusulkan oleh Presiden.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Senin (28/9), di Gedung DPR RI, Jakarta, Ketua Komisi VI Totok Daryanto menyampaikan Komisi VI telah membahas atas usulan pemberhentian 2 (dua) Anggota KPPU masa jabatan tahun 2006-2011.
Totok Daryanto menjelaskan latar belakang pemberhentian terhadap Syamsul Ma’arif dikarenakan yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan Hakim Agung. Sedangkan Moh. Iqbal mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota KPPU terhitung tanggal 5 Februari 2009 seiring dengan proses pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Komisi VI Totok Daryanto merupakan politisi dari Fraksi Partai Amanat nasional mengatakan Pemberhentian kedua anggota KPPU tersebut telah sesuai sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU, khususnya mengacu pada Pasal 32 huruf g, Pasal 33 huruf b dan f, dan Pasal 31 Ayat (2).
Selanjutnya Totok menegaskan mengingat tugas yang diemban oleh KPPU cukup strategis dan menyangkut keberpihakan terhadap proses agar tidak terjadi praktek monopoli yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. “Komisi VI meminta untuk segera dipersiapkan penggantinya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” Ketua Komisi VI. (AS)